Undang-undang perlindungan data pribadi merupakan peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi informasi pribadi individu dari penyalahgunaan, kebocoran, atau penggunaan yang tidak sah. Undang-undang ini menetapkan standar dan kewajiban bagi organisasi atau perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, dan menyimpan data pribadi, serta hak-hak individu terkait data pribadi.
Bulan Oktober 2024 akan menjadi titik penting bagi perusahaan di Indonesia karena Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia (UU No. 27/2022) akan efektif dan pemerintah mungkin akan memberlakukan sanksi bagi ketidakpatuhan. Kami dapat membantu klien kami merancang program kepatuhan dan meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi untuk mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia.